Jalaluddin Halim di Polisikan Soal PAW DPRD Bulukumba
RAKYATbugis.com - Soal PAW DPRD Bulukumba, Jalaluddin Halim di Polisikan. Jalaluddin Halim, Politisi Partai Golkar Bulukumba resmi di Polisikan.
Pensiunan PNS yang bergabung dengan Partai Beringin Bulukumba ini merupakan calon PAW Abdul Kahar Muslim di DPRD Bulukumba, dilaporkan dengan Tindak Pidana Penipuan serta Pencemaran Nama Baik.
Tidak tanggung tanggung, Jalal sapaanya di Laporkan ke Polres Bulukumba oleh rekan satu partainya sendiri, H.Muh.Tabri.
Tabri yang merupakan Wasekjend DPP Golkar pada versi Agung Laksono Sekaligus Ketua DPD Golkar Bulukumba dengan versi yang sama melaporkan Jalaluddin pada tanggal 19 Februari 2016
“Saya resmi laporkan Sdr. Jalaluddin Halim di Polres Bulukumba Dinda, dengan laporan Penipuan serta pencemaran nama baik atau memberikan keterangan palsu di atas Surat Berharga pada tanggal 28 Juli 2015,” ungkap Tabri kepada pojoksulsel.com, Senin (22/2/16).
Tabri menuturkan, Jalaluddin dianggap melakukan Penipuan Politik, dimana saat itu tahapan Pilkada Bulukumba masih terdapat dualisme antara Abu Rizal Bakrie dan Agung Laksono.
Tabri juga mencalonkan maju Cabup dari Golkar AL dengan memegang rekomendasi yang sah berpasangan dengan Kahar Muslim sebagai bakal cawabup, sementara Kahar Muslim maju melalui kubu ARB, sehingga KPUD Bulukumba tidak dapat menerima calon dari Partai Golkar tanpa ada kesamaan pendapat atau satu nama dalam dukungan Partai yang sama.
Setelah melalui komunikasi dan koordinasi yang alot, akhirnya Kahar Muslim yang diberikan kesempatan untuk tetap maju dan berpasangan dengan Sabri Mustari dari dengan usungan Golkar bersama PKS, namun dengan satu syarat PAW Kahar Muslim di DPRD Bulukumba akan di isi oleh Muh.Tabri.
Ketua DPD Golkar saat itu Zainuddin Hasan, mengumpulkan semua calon legislatif dari Partai Golkar dari Dapil Kajang, Herlang dan Bonto Tiro.
Dimana suara Tabri berada di urutan ketiga setelah Jalaluddin dan A. Rukmawaty, namun Golkar saat Pilkada lalu SK dari Kemenkumham mengakui kubu Agung Laksono dan Tabri yang selayaknya maju sebagai bakal calon bupati Kabupaten Bulukumba.
“Zainuddin Hasan kemudian melakukan rapat koordinasi, saat itu setelah Komunikasi yang alot, disetujui Kahar Muslim yang maju, saya mundur dan syarat PAW Kahar adalah saya, dimana saat itu baik Jalal maupun Rukmawaty juga sepakat dan di buatkan Surat Pernyataan di atas Materai dan di tanda tangani di hadapan Notaris,” cerita Tabri kepada Pojoksulselcom.
Di belakang hari, Jalaluddin melakukan pencabutan Surat Pernyataan tersebut dan saat ini tinggal menunggu keputusan Badan Musyawarah DPRD Bulukumba waktu pelantikan dirinya.
Merasa Jalaluddin melakukan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik serta Pembohongan Publik atas pernyataannya di atas Surat berharga, Tabri lalu melaporkan hal tersebut ke Mapolres Bulukumba.
Pihak Tabri pun telah memiliki bukti bukti baik berupa Rekaman pembicaraan semua pihak yang ada hubungannya dengan proses PAW tersebut.
” Politisi seperti ini tidak layak duduk di DPR mewakili rakyat dinda, belum di lantik sudah melakukan penipuan dan pembohongan publik, bukti bukti telah kami siapkan, ujarnya.
Menurut Tabri, jadi anggota DPRD bukan segalanya namun komitmen dan kompromi yang telah di sepakati bersama sama agar jangan di main mainkan.
“Saya tegaskan dinda, sampai kapanpun pun akan saya tuntut bahkan hingga ke liang lahat sekalipun,” pungkas Tabri.
Sementara itu, sewaktu dikonfirmasi mengenai laporan polisi dari Muhammad Tabri, Kasubag Humas Polres Bulukumba, AKP Syarifuddin membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
“Sementara kita proses Dinda, tunggu perkembangan yah,” ujar AKP Syarifuddin kepada Pojok Sulsel. Sumber : https://sulsel.pojoksatu.id/read/2016/02/23/kisah-brondong-pemuas-tante-kaya-dulu-cupu-sekarang-ganteng-parah/ !
Pensiunan PNS yang bergabung dengan Partai Beringin Bulukumba ini merupakan calon PAW Abdul Kahar Muslim di DPRD Bulukumba, dilaporkan dengan Tindak Pidana Penipuan serta Pencemaran Nama Baik.
Tidak tanggung tanggung, Jalal sapaanya di Laporkan ke Polres Bulukumba oleh rekan satu partainya sendiri, H.Muh.Tabri.
Tabri yang merupakan Wasekjend DPP Golkar pada versi Agung Laksono Sekaligus Ketua DPD Golkar Bulukumba dengan versi yang sama melaporkan Jalaluddin pada tanggal 19 Februari 2016
“Saya resmi laporkan Sdr. Jalaluddin Halim di Polres Bulukumba Dinda, dengan laporan Penipuan serta pencemaran nama baik atau memberikan keterangan palsu di atas Surat Berharga pada tanggal 28 Juli 2015,” ungkap Tabri kepada pojoksulsel.com, Senin (22/2/16).
Tabri menuturkan, Jalaluddin dianggap melakukan Penipuan Politik, dimana saat itu tahapan Pilkada Bulukumba masih terdapat dualisme antara Abu Rizal Bakrie dan Agung Laksono.
Tabri juga mencalonkan maju Cabup dari Golkar AL dengan memegang rekomendasi yang sah berpasangan dengan Kahar Muslim sebagai bakal cawabup, sementara Kahar Muslim maju melalui kubu ARB, sehingga KPUD Bulukumba tidak dapat menerima calon dari Partai Golkar tanpa ada kesamaan pendapat atau satu nama dalam dukungan Partai yang sama.
Setelah melalui komunikasi dan koordinasi yang alot, akhirnya Kahar Muslim yang diberikan kesempatan untuk tetap maju dan berpasangan dengan Sabri Mustari dari dengan usungan Golkar bersama PKS, namun dengan satu syarat PAW Kahar Muslim di DPRD Bulukumba akan di isi oleh Muh.Tabri.
Ketua DPD Golkar saat itu Zainuddin Hasan, mengumpulkan semua calon legislatif dari Partai Golkar dari Dapil Kajang, Herlang dan Bonto Tiro.
Dimana suara Tabri berada di urutan ketiga setelah Jalaluddin dan A. Rukmawaty, namun Golkar saat Pilkada lalu SK dari Kemenkumham mengakui kubu Agung Laksono dan Tabri yang selayaknya maju sebagai bakal calon bupati Kabupaten Bulukumba.
“Zainuddin Hasan kemudian melakukan rapat koordinasi, saat itu setelah Komunikasi yang alot, disetujui Kahar Muslim yang maju, saya mundur dan syarat PAW Kahar adalah saya, dimana saat itu baik Jalal maupun Rukmawaty juga sepakat dan di buatkan Surat Pernyataan di atas Materai dan di tanda tangani di hadapan Notaris,” cerita Tabri kepada Pojoksulselcom.
Di belakang hari, Jalaluddin melakukan pencabutan Surat Pernyataan tersebut dan saat ini tinggal menunggu keputusan Badan Musyawarah DPRD Bulukumba waktu pelantikan dirinya.
Merasa Jalaluddin melakukan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik serta Pembohongan Publik atas pernyataannya di atas Surat berharga, Tabri lalu melaporkan hal tersebut ke Mapolres Bulukumba.
Pihak Tabri pun telah memiliki bukti bukti baik berupa Rekaman pembicaraan semua pihak yang ada hubungannya dengan proses PAW tersebut.
” Politisi seperti ini tidak layak duduk di DPR mewakili rakyat dinda, belum di lantik sudah melakukan penipuan dan pembohongan publik, bukti bukti telah kami siapkan, ujarnya.
Menurut Tabri, jadi anggota DPRD bukan segalanya namun komitmen dan kompromi yang telah di sepakati bersama sama agar jangan di main mainkan.
“Saya tegaskan dinda, sampai kapanpun pun akan saya tuntut bahkan hingga ke liang lahat sekalipun,” pungkas Tabri.
Sementara itu, sewaktu dikonfirmasi mengenai laporan polisi dari Muhammad Tabri, Kasubag Humas Polres Bulukumba, AKP Syarifuddin membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
“Sementara kita proses Dinda, tunggu perkembangan yah,” ujar AKP Syarifuddin kepada Pojok Sulsel. Sumber : https://sulsel.pojoksatu.id/read/2016/02/23/kisah-brondong-pemuas-tante-kaya-dulu-cupu-sekarang-ganteng-parah/ !
Belum ada Komentar untuk "Jalaluddin Halim di Polisikan Soal PAW DPRD Bulukumba"
Posting Komentar