Ilham Arief Sirajuddin Divonis 4 Tahun Penjara
rakyatBUGIS.COM - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
Hakim Ketua Tito Suhud membacakan putusan Ilham korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air PDAM tersebut dan mengetok palunya.
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Ilham penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan.
Ilham juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,5 miliar yang merupakan bagian dari kerugian uang negara.
Ilham dijerat dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Sumber.
Hakim Ketua Tito Suhud membacakan putusan Ilham korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air PDAM tersebut dan mengetok palunya.
Ilham Arief Sirajuddin memeluk istri Aliyah Mustika Ilham usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/2/2016) malam. |
Ilham juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,5 miliar yang merupakan bagian dari kerugian uang negara.
Ilham dijerat dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Sumber.
Belum ada Komentar untuk "Ilham Arief Sirajuddin Divonis 4 Tahun Penjara"
Posting Komentar